Pajak UMKM 0,5% 2026: Siapa yang Masih Bisa Pakai?
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026. Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dari omzet dan batas omzet fasilitas tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Perubahan besarnya ada pada kelompok wajib pajak yang bisa memakai tarif tersebut.
Tapi tidak semua bentuk usaha baru masih bisa menggunakannya.
Siapa yang Masih Bisa Pakai Pajak UMKM 0,5%?
Di aturan 2026, kelompok yang masih menjadi penerima utama fasilitas PPh Final UMKM 0,5% jauh lebih jelas.
Kalau sudah menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% sebelum PP 20/2026 berlaku, haknya tidak langsung hilang. Ada masa transisi sehingga sisa jangka waktu fasilitas lama masih dapat digunakan sesuai ketentuan sebelumnya.
Orang Pribadi Bisa Pakai 0,5% Tanpa Batas Waktu
Ini salah satu perubahan yang paling menarik. Pada aturan sebelumnya, orang pribadi hanya bisa menggunakan tarif final UMKM untuk jangka waktu tertentu. Sekarang batas waktunya dihapus.
Selama masih memenuhi kriteria fasilitas dan omzetnya tidak melewati batas yang berlaku.
Hal serupa berlaku untuk PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang. Selama memenuhi kriteria, fasilitas 0,5% dapat terus digunakan sampai wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat atau memilih menggunakan ketentuan umum.
Untuk koperasi berbeda. Jangka waktu penggunaan tarif final 0,5% tetap paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar.
Omzet Sampai Rp500 Juta Apakah Bayar Pajak?
Kalau usaha dijalankan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final 0,5%.
Simulasi Pajak UMKM Orang Pribadi
Jangan memakai pengurangan Rp500 juta tersebut untuk PT Perorangan atau koperasi, karena fasilitas Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh ini khusus orang pribadi.
Coba Kalkulator Pajak UMKM 0,5%
Masukkan perkiraan omzet usaha dalam satu tahun. Kalkulator ini dibuat khusus untuk simulasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi ketentuan PPh Final UMKM.
Kalkulator ini hanya ilustrasi sederhana untuk WP Orang Pribadi dan bukan pengganti perhitungan pajak resmi.
Kalau Omzet Rp500 Juta Pas, Bagaimana?
Kalau omzet kumulatif orang pribadi dalam setahun tepat Rp500 juta dan seluruhnya memenuhi ketentuan fasilitas, bagian tersebut masih berada dalam batas omzet yang tidak dikenai PPh Final.
Begitu omzet kumulatif melewati Rp500 juta, barulah bagian yang melebihi batas tersebut mulai diperhitungkan dengan tarif 0,5%.
Contoh Omzet Rp50 Juta per Bulan
Omzet kumulatif Rp50 juta.
Masih di bawah Rp500 juta.
Belum melewati batas fasilitas.
Batas Rp500 juta tercapai.
Bagian Rp50 juta mulai masuk perhitungan 0,5%.
Total bagian omzet di atas Rp500 juta menjadi Rp100 juta.
Kalau Omzet Lebih dari Rp4,8 Miliar?
Batas penggunaan fasilitas tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kalau omzet sudah melewati batas yang ditentukan, wajib pajak tidak bisa terus menggunakan tarif final UMKM 0,5% seperti biasa.
Di atas batas ini, perhitungan pajak mengikuti ketentuan yang berlaku setelah fasilitas tidak dapat digunakan.
Karena transisi perpajakan setelah omzet melewati batas bisa bergantung pada kondisi wajib pajak dan periode terjadinya, sebaiknya jangan hanya mengandalkan kalkulator sederhana. Cek ketentuan DJP atau konsultasikan dengan petugas pajak ketika usaha sudah mendekati batas tersebut.
PT Perorangan 0,5% Juga Bisa Tanpa Batas Waktu?
Ya, selama perseroan tersebut benar-benar merupakan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan memenuhi kriteria. PP 20/2026 menghapus jangka waktu pemanfaatan fasilitas bagi kelompok ini.
Selama memenuhi kriteria dan omzet tidak melebihi batas.
Jangan menyamakan PT biasa dengan perseroan perorangan.
Bagaimana dengan CV yang Sudah Pakai 0,5% Sebelumnya?
Ini jangan sampai salah baca. Aturan baru bukan berarti seluruh CV yang pada 21 April 2026 masih memakai PPh Final 0,5% langsung kehilangan fasilitas pada 22 April.
Wajib pajak yang sudah menggunakan fasilitas sebelum PP 20/2026 berlaku dapat melanjutkan sisa masa pemanfaatan sesuai jangka waktu yang diberikan oleh aturan sebelumnya.
Karena tahun pendaftaran setiap badan berbeda, kapan fasilitas berakhir juga bisa berbeda. Cek tahun mulai penggunaan tarif final dan status pajaknya sebelum mengambil kesimpulan.
Apakah Pajak CV dan PT Langsung Jadi 22%?
Tidak tepat kalau disederhanakan menjadi "dulu 0,5%, sekarang langsung 22% dari omzet". Tarif umum PPh Badan bekerja dengan dasar perhitungan yang berbeda dari PPh Final 0,5% atas omzet, dan terdapat ketentuan fasilitas lain yang dapat memengaruhi perhitungan.
Skema PPh Badan umum berbeda dengan skema final 0,5% atas peredaran bruto. Kalau badan usaha sudah tidak bisa menggunakan PPh Final UMKM, perhitungannya harus mengikuti ketentuan PPh Badan yang sesuai.
Apakah Toko Online Juga Termasuk?
Yang menentukan bukan apakah jualannya lewat toko fisik, marketplace, media sosial atau website sendiri. Yang perlu dilihat adalah siapa wajib pajaknya, jenis penghasilannya, bentuk usaha, omzet dan apakah memenuhi kriteria fasilitas.
Misalnya Dita berjualan pakaian melalui marketplace sebagai orang pribadi dan omzet setahunnya Rp400 juta. Kalau penghasilannya termasuk yang dapat menggunakan fasilitas dan seluruh ketentuannya terpenuhi, omzetnya masih berada di bawah Rp500 juta pertama sehingga belum ada PPh Final 0,5% atas omzet tersebut.
Jangan Pecah Usaha Hanya untuk Mengejar Batas Omzet
PP 20/2026 juga memperketat cara membaca omzet. Pemerintah ingin mencegah usaha dipecah menjadi beberapa entitas hanya agar masing-masing terlihat berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Dalam kondisi tertentu, peredaran bruto suami, istri dan perseroan perorangan yang didirikan suami atau istri diperhitungkan bersama untuk menentukan batas fasilitas.
Ringkasan Aturan Pajak UMKM 2026
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Kalau Punya UMKM, Cek 4 Hal Ini
Jadi, pajak UMKM 0,5% belum hilang di 2026. Justru untuk orang pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi syarat, batas waktu penggunaannya menjadi lebih longgar. Di sisi lain, fasilitas sekarang lebih diarahkan kepada kelompok tertentu sehingga CV, firma dan PT biasa yang baru terdaftar tidak bisa otomatis memakai tarif final 0,5% seperti sebelumnya.
Kalau usaha masih kecil dan dijalankan sebagai orang pribadi, bagian yang paling penting untuk diingat adalah dua angka: Rp500 juta sebagai batas omzet pertama yang tidak dikenai PPh Final dan Rp4,8 miliar sebagai batas omzet penggunaan fasilitas.
Artikel diperiksa berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 dan informasi Direktorat Jenderal Pajak yang tersedia hingga 4 September 2026. Kondisi perpajakan setiap usaha bisa berbeda, terutama untuk badan usaha dalam masa transisi atau penghasilan yang tidak termasuk objek fasilitas PPh Final UMKM.
Tidak ada komentar