Header Ads

CODEFLARE ADVERTISING
OPEN AD SPACE
Pasang Iklan di CodeFlare
Promosikan bisnis, produk, website atau layanan Anda.
SLOT TERSEDIA
PASANG IKLAN
  • PPh Marketplace 0,5% Mulai 1 November 2026: Panduan Seller Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli

    Ilustrasi transaksi marketplace digital untuk pembahasan PPh Pasal 22 seller 2026


    Seller marketplace perlu mulai merapikan administrasi pajaknya dari sekarang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pemberlakuan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan PMK 37 Tahun 2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 1 November 2026. Artinya, masih ada waktu untuk memahami mekanismenya sebelum potongan 0,5% benar-benar masuk ke alur transaksi.


    Yang penting diluruskan sejak awal: ini bukan pajak baru khusus orang yang jualan online. Yang berubah adalah cara pemungutannya. Untuk pedagang tertentu, marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam invoice, lalu menyetor dan melaporkannya. Bagi seller kecil orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, ada pengecualian selama persyaratan administrasinya dipenuhi.

    Informasi Singkat
    Status diperiksa per 19 September 2026. DJP menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan PMK 37/2025 mulai berlaku 1 November 2026. Pengumuman penundaan juga menyebut keputusan penunjukan marketplace yang terbit sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

    Poin paling penting: jangan membaca aturan ini sebagai "semua seller otomatis kena pajak 0,5%". Status wajib pajak, jumlah omzet, jenis transaksi, surat pernyataan, dan penunjukan marketplace tetap menentukan apakah pemungutan dilakukan.

    Apa yang Berubah Mulai 1 November 2026?

    PMK 37/2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Secara praktis, bagian administrasi yang sebelumnya banyak dikerjakan seller sendiri berpindah ke alur marketplace untuk transaksi yang masuk dalam ketentuan.

    1. Pembeli bayar
    Transaksi masuk ke sistem marketplace.
    2. Marketplace cek
    Status seller dan dasar pemungutan.
    3. PPh 22 dipungut
    Jika transaksi dan seller memenuhi ketentuan.
    4. Invoice jadi bukti
    Dokumen tagihan dipersamakan dengan bukti pemungutan.

    Tarif pemungutan yang diatur adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Untuk seller yang penghasilannya dikenai PPh final, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Untuk kondisi lain, perlakuannya dapat menjadi kredit pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ilustrasi alur transaksi marketplace digital
    Ilustrasi ekosistem transaksi digital. Gambar bukan tampilan sistem DJP atau dashboard marketplace tertentu.

    Ini Bukan Pajak Baru untuk Seller Online

    Kalimat "pajak marketplace 0,5%" gampang membuat orang mengira pemerintah membuat pajak baru khusus Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli. Penjelasan resmi DJP justru menekankan sebaliknya. PPh atas penghasilan usaha pada dasarnya sudah ada; PMK 37/2025 mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace yang ditunjuk.

    Karena itu, seller sebaiknya tidak hanya bertanya "berapa persen dipotong?", tetapi juga "saya masuk skema pajak yang mana?". Kalau ingin memahami fondasinya lebih dulu, baca juga pembahasan Pajak UMKM 0,5% 2026 dan siapa yang masih bisa menggunakan fasilitasnya. Artikel itu membahas skema UMKM secara lebih luas, sedangkan artikel yang sedang kamu baca fokus pada transaksi melalui marketplace.


    Kenapa Tanggalnya 1 November 2026?

    DJP mengumumkan penundaan pemberlakuan ketentuan ini sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan berdasarkan PMK 37/2025 dijadwalkan mulai 1 November 2026. Alasannya adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

    Ada detail yang mudah terlewat. Pengumuman penundaan menyebut keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace yang telah terbit akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. Jadi seller sebaiknya tidak hanya berpatokan pada daftar lama, tetapi juga memperhatikan notifikasi resmi marketplace dan pembaruan DJP menjelang tanggal berlaku.

    Jangan buru-buru menyimpulkan.

    Empat marketplace besar memang telah diumumkan dalam penunjukan sebelumnya, tetapi mekanisme penundaan membuat penunjukan tersebut perlu diterbitkan kembali. Status paling aman adalah mengikuti keputusan baru DJP dan pemberitahuan resmi masing-masing platform.


    Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli: Bagaimana Statusnya?

    Pada 1 Juli 2026, DJP mengumumkan empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk, yaitu PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Namun setelah penundaan diumumkan, keputusan penunjukan yang sudah terbit disebut akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

    Karena itu, artikel ini tidak menganggap otomatis bahwa daftar final per 1 November pasti identik tanpa keputusan baru. Yang jelas, seller di empat platform tersebut layak mempersiapkan data pajaknya dari sekarang karena semuanya pernah masuk daftar penunjukan awal.

    Platform yang pernah diumumkanYang perlu dipantau seller
    BlibliNotifikasi seller center, permintaan NPWP/NIK, surat pernyataan, dan informasi penunjukan kembali.
    ShopeePembaruan data identitas pajak, dokumen omzet, serta mekanisme pemungutan di transaksi.
    TokopediaPengumuman resmi platform, data seller, invoice dan bukti pemungutan.
    LazadaValidasi identitas, pengaturan akun usaha dan dokumen pengecualian bila memenuhi syarat.

    Siapa yang Bisa Dipungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5%?

    Secara umum, subjek yang dibahas PMK 37/2025 adalah pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui sistem perdagangan elektronik. Pedagang bisa berupa orang pribadi atau badan, sepanjang masuk dalam definisi dan transaksi yang diatur.

    Tarif0,5%
    Dari peredaran bruto pada dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
    PemungutMarketplace yang ditunjuk
    Bukan semua platform otomatis menjadi pemungut tanpa penunjukan.
    WaktuSaat pembayaran diterima marketplace
    Pemungutan mengikuti transaksi yang masuk melalui sistem platform.
    DokumenInvoice elektronik
    Dokumen tagihan dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

    Seller Orang Pribadi dengan Omzet sampai Rp500 Juta Bagaimana?

    Ini bagian yang paling penting untuk seller kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Jadi batas Rp500 juta bukan sekadar angka yang otomatis dibaca sistem tanpa tindakan dari seller.

    DJP menjelaskan bahwa seller perlu menyampaikan informasi identitas berupa NPWP atau NIK dan alamat korespondensi. Untuk orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta, seller juga perlu menyampaikan surat pernyataan bermeterai sesuai format dalam PMK 37/2025.

    Poin administrasi yang sering terlewat:

    Kalau seller sebenarnya masih di bawah atau sama dengan Rp500 juta tetapi tidak menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan, marketplace dapat tetap melakukan pemungutan. Jadi hak pengecualian perlu diikuti dokumen yang benar.


    Rp500 Juta Itu Dihitung per Toko atau Digabung?

    Jangan menghitung batas Rp500 juta hanya dari satu akun toko. Penjelasan DJP menyebut peredaran bruto mencakup keseluruhan usaha wajib pajak dalam satu tahun, termasuk toko online di beberapa marketplace dan toko offline. Jadi memecah penjualan ke beberapa akun tidak berarti setiap akun mendapat jatah Rp500 juta sendiri.

    DJP juga menjelaskan bahwa satu surat pernyataan untuk satu pedagang dalam negeri atau satu NPWP/NIK dapat digunakan untuk seluruh akun yang dimiliki dan disampaikan kepada semua marketplace tempat seller berjualan. Secara praktik, seller multi-platform justru perlu punya catatan omzet terpusat agar tahu kapan akumulasi omzet mendekati batas.

    Ilustrasi pengalaman belanja dan transaksi marketplace digital
    Seller multi-platform perlu melihat omzet secara keseluruhan, bukan hanya omzet pada satu toko.

    Kalau Omzet Lewat Rp500 Juta di Tengah Tahun?

    Misalnya kamu memulai tahun dengan omzet yang masih rendah dan sudah menyerahkan surat pernyataan bahwa peredaran bruto belum melebihi Rp500 juta. Beberapa bulan kemudian penjualan meningkat dan total omzet tahun berjalan akhirnya melewati Rp500 juta. Dalam kondisi seperti ini, seller harus memperbarui informasi kepada marketplace sesuai ketentuan.

    FAQ resmi DJP memberi contoh bahwa jika batas Rp500 juta terlampaui pada bulan tertentu, surat pernyataan bahwa omzet sudah melebihi Rp500 juta disampaikan paling lambat akhir bulan tersebut. Pemungutan kemudian dilakukan mulai masa berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.


    Contoh Hitung Supaya Lebih Kebayang

    Contoh 1 — seller yang sudah masuk pemungutan

    Omzet transaksi marketplace dalam satu bulan: Rp80.000.000

    PPh Pasal 22: 0,5% × Rp80.000.000 = Rp400.000

    Angka ini contoh sederhana untuk memahami tarif. Perlakuan akhir pajaknya tetap mengikuti status dan skema pajak seller.

    Contoh 2 — jualan di dua marketplace

    Marketplace A: Rp50.000.000
    Marketplace B: Rp25.000.000

    Total omzet marketplace bulan itu: Rp75.000.000

    Jika keduanya termasuk transaksi yang dipungut: 0,5% × Rp75.000.000 = Rp375.000

    Contoh 3 — orang pribadi masih sampai Rp500 juta

    Jika omzet tahun berjalan masih sampai Rp500 juta dan seller telah menyerahkan surat pernyataan sesuai ketentuan, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas dasar pengecualian tersebut.


    Apa yang Harus Disiapkan Seller Sebelum November?

    Pastikan NPWP/NIK benar. Data identitas yang salah bisa membuat proses validasi bermasalah.
    Catat omzet seluruh kanal. Gabungkan marketplace, website, social commerce, dan toko offline jika termasuk peredaran bruto usaha.
    Siapkan surat pernyataan omzet. Penting untuk WP orang pribadi yang masih berada pada batas sampai Rp500 juta.
    Pantau seller center. Marketplace kemungkinan akan menambahkan alur validasi atau pemberitahuan sesuai implementasi final.
    Simpan invoice dan laporan transaksi. Jangan hanya mengandalkan saldo yang masuk ke rekening.
    Cocokkan dengan Coretax. Data pemungutan perlu diperiksa agar tidak ada transaksi yang terlewat atau salah pencatatan.

    Kalau kamu sudah mulai menata pembukuan sekarang, November tidak akan terasa seperti perubahan mendadak. Kunci paling sederhana adalah punya satu catatan omzet yang menyatukan seluruh kanal penjualan, bukan spreadsheet terpisah yang tidak pernah dicocokkan.

    Ilustrasi UMKM digital dan pengelolaan administrasi usaha
    Ilustrasi UMKM digital. Administrasi yang rapi membantu seller membaca omzet, arus kas dan kewajiban pajak dengan lebih tenang.

    Invoice Marketplace Jadi Penting, Jangan Dibuang

    Salah satu hal menarik dalam PMK 37/2025 adalah dokumen tagihan atau invoice elektronik dari sistem marketplace dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Ini membuat seller perlu memperlakukan invoice bukan sekadar bukti pesanan, tetapi bagian dari arsip pajak.

    Minimal, seller sebaiknya menyimpan laporan transaksi bulanan, invoice, catatan retur atau pembatalan, dan rekonsiliasi saldo yang benar-benar diterima. Kalau platform menyediakan ekspor data, biasakan unduh berkala. Jangan menunggu akhir tahun saat transaksi sudah ribuan baru mencoba menyusun semuanya dari awal.


    Apakah Setelah Dipungut Marketplace Masih Harus Lapor SPT?

    Ya, pemungutan oleh marketplace tidak otomatis menghapus kewajiban pelaporan pajak. Mekanisme ini memindahkan sebagian proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan oleh pihak pemungut, tetapi seller tetap perlu memastikan data penghasilan dan pajaknya masuk dengan benar dalam kewajiban perpajakan tahunan.

    Karena itu, pemungutan otomatis jangan dianggap sebagai alasan untuk tidak membuka Coretax sama sekali. Untuk persiapan pelaporan tahunan, kamu bisa lanjut ke panduan cara lapor SPT Tahunan UMKM melalui Coretax 2026/2027 agar gambaran administrasinya lebih utuh.


    Apakah Pembeli Ikut Kena Potongan 0,5%?

    Dalam skema yang dibahas PMK 37/2025, pihak yang penghasilannya menjadi dasar pemungutan adalah pedagang dalam negeri. Jadi jangan menyederhanakannya menjadi "pembeli kena pajak tambahan 0,5% saat checkout". Marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan seller yang masuk melalui transaksi elektronik yang memenuhi ketentuan.

    Tentu saja masing-masing platform dapat memiliki biaya layanan, komisi, promo, ongkir, atau komponen lain yang terpisah dari pajak. Seller sebaiknya membedakan potongan pajak dengan biaya komersial marketplace agar margin produk tidak salah dihitung.


    Transaksi Apa yang Dikecualikan?

    PMK 37/2025 juga memuat kondisi yang tidak dilakukan pemungutan, antara lain WP orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang sudah menyampaikan surat pernyataan, transaksi pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas sesuai ketentuan, jasa angkutan tertentu, penjualan pulsa dan kartu perdana, kategori emas atau perhiasan tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    Daftar pengecualian punya detail hukum masing-masing, jadi jangan hanya melihat nama barang lalu langsung menyimpulkan bebas pungutan. Untuk kasus khusus, cek PMK 37/2025 dan informasi resmi DJP atau konsultasikan dengan petugas pajak.


    Bagaimana dengan Seller yang Punya Toko Offline Juga?

    Ini justru alasan pencatatan omzet terpusat menjadi penting. Untuk membaca batas omzet orang pribadi, DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto mencakup keseluruhan usaha, termasuk toko online dan offline. Jadi jangan sampai laporan marketplace terlihat kecil, padahal omzet gabungan dari toko fisik, WhatsApp, website, dan platform lain sudah jauh lebih besar.

    Kalau usaha sedang bertumbuh dan mulai butuh tambahan modal, pisahkan juga keputusan pembiayaan dari pencatatan pajak. Artikel peluang dan risiko pembiayaan UMKM berbasis teknologi bisa menjadi bacaan lanjutan agar ekspansi bisnis tidak membuat arus kas justru berantakan.


    Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Seller

    Menganggap Rp500 juta berlaku untuk setiap akun toko secara terpisah.
    Tidak menyerahkan surat pernyataan karena merasa sistem marketplace pasti tahu omzet sendiri.
    Mengira potongan 0,5% adalah pajak baru tambahan di luar seluruh kewajiban yang sudah ada.
    Mencampur biaya admin marketplace, komisi iklan, subsidi promo dan pajak menjadi satu angka.
    Tidak menyimpan invoice dan laporan transaksi bulanan.
    Berpatokan pada daftar marketplace lama tanpa memantau penunjukan kembali setelah penundaan.

    FAQ PPh Marketplace 0,5% 2026

    Apakah semua seller Shopee otomatis kena PPh 0,5%?
    Tidak otomatis. Pemungutan bergantung pada penunjukan marketplace, status seller, omzet, jenis transaksi, dan dokumen pengecualian bila memenuhi syarat.

    Kalau omzet orang pribadi baru Rp300 juta setahun, apakah dipotong?
    WP orang pribadi dengan omzet tahun berjalan sampai Rp500 juta dapat tidak dipungut sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

    Kalau punya dua toko Shopee dan satu toko Tokopedia, batas Rp500 juta jadi Rp1,5 miliar?
    Tidak. Batas dibaca atas keseluruhan peredaran bruto wajib pajak, bukan Rp500 juta per akun.

    Apakah satu surat pernyataan harus dibuat untuk setiap toko?
    FAQ DJP menjelaskan satu surat pernyataan untuk satu NPWP/NIK dapat digunakan untuk seluruh akun yang dimiliki dan disampaikan ke semua marketplace.

    Apakah PPh 0,5% dihitung setelah dipotong komisi marketplace?
    Dasarnya adalah peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan sesuai ketentuan, bukan sekadar dana bersih yang masuk setelah biaya layanan.

    Kalau transaksi dibatalkan atau diretur?
    PMK mengatur dokumen tagihan dan pembatalannya. Seller sebaiknya menyimpan dokumen pembatalan atau retur agar rekonsiliasi transaksi dan pajak tidak kacau.

    Apakah masih perlu Coretax?
    Ya. Pemungutan marketplace tidak menghapus kebutuhan seller untuk memeriksa data dan memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya.


    Checklist Singkat Menjelang 1 November 2026

    IdentitasNPWP/NIK dan alamat korespondensi sesuai data terbaru.
    OmzetRekap seluruh toko online dan offline dalam satu catatan.
    DokumenSurat pernyataan omzet atau SKB bila memang memenuhi syarat.
    PlatformPantau penunjukan kembali dan pemberitahuan seller center.
    InvoiceUnduh dan arsipkan laporan transaksi serta bukti pemungutan.
    CoretaxCocokkan transaksi dan siapkan pelaporan tahunan.

    Seller Tidak Perlu Panik, Tapi Jangan Menunggu Hari H

    Mekanisme ini pada dasarnya dibuat untuk memindahkan sebagian pekerjaan administrasi pajak ke marketplace, bukan untuk membuat jenis pajak baru. Tetapi otomatisasi hanya akan terasa memudahkan kalau data seller rapi. Kalau identitas tidak cocok, omzet tidak pernah direkap, atau surat pernyataan tidak disiapkan, potongan otomatis justru bisa menjadi sumber kebingungan baru.

    Masih ada waktu sebelum 1 November 2026. Gunakan waktu tersebut untuk mengecek akun marketplace, merapikan NPWP/NIK, menggabungkan catatan omzet, memahami apakah usaha masih berada dalam fasilitas UMKM, dan menyimpan invoice dengan disiplin. Ketika implementasi dimulai, kamu sudah tahu apa yang harus diperiksa dan tidak perlu belajar semuanya saat saldo transaksi mulai berubah.


    Sumber resmi yang digunakan

    Direktorat Jenderal Pajak — Penundaan Waktu Pemberlakuan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

    Direktorat Jenderal Pajak — Pemungutan PPh oleh Marketplace dan FAQ PMK 37/2025

    Direktorat Jenderal Pajak — Penunjukan empat marketplace sebagai pemungut PPh

    Peraturan Menteri Keuangan — PMK Nomor 37 Tahun 2025

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad