PPh Marketplace 0,5% Mulai 1 November 2026: Panduan Seller Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli

Seller marketplace perlu mulai merapikan administrasi pajaknya dari sekarang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pemberlakuan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan PMK 37 Tahun 2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 1 November 2026. Artinya, masih ada waktu untuk memahami mekanismenya sebelum potongan 0,5% benar-benar masuk ke alur transaksi.
Yang penting diluruskan sejak awal: ini bukan pajak baru khusus orang yang jualan online. Yang berubah adalah cara pemungutannya. Untuk pedagang tertentu, marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam invoice, lalu menyetor dan melaporkannya. Bagi seller kecil orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, ada pengecualian selama persyaratan administrasinya dipenuhi.
Status diperiksa per 19 September 2026. DJP menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan PMK 37/2025 mulai berlaku 1 November 2026. Pengumuman penundaan juga menyebut keputusan penunjukan marketplace yang terbit sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Apa yang Berubah Mulai 1 November 2026?
PMK 37/2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Secara praktis, bagian administrasi yang sebelumnya banyak dikerjakan seller sendiri berpindah ke alur marketplace untuk transaksi yang masuk dalam ketentuan.
Transaksi masuk ke sistem marketplace.
Status seller dan dasar pemungutan.
Jika transaksi dan seller memenuhi ketentuan.
Dokumen tagihan dipersamakan dengan bukti pemungutan.
Tarif pemungutan yang diatur adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Untuk seller yang penghasilannya dikenai PPh final, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Untuk kondisi lain, perlakuannya dapat menjadi kredit pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini Bukan Pajak Baru untuk Seller Online
Kalimat "pajak marketplace 0,5%" gampang membuat orang mengira pemerintah membuat pajak baru khusus Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli. Penjelasan resmi DJP justru menekankan sebaliknya. PPh atas penghasilan usaha pada dasarnya sudah ada; PMK 37/2025 mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace yang ditunjuk.
Karena itu, seller sebaiknya tidak hanya bertanya "berapa persen dipotong?", tetapi juga "saya masuk skema pajak yang mana?". Kalau ingin memahami fondasinya lebih dulu, baca juga pembahasan Pajak UMKM 0,5% 2026 dan siapa yang masih bisa menggunakan fasilitasnya. Artikel itu membahas skema UMKM secara lebih luas, sedangkan artikel yang sedang kamu baca fokus pada transaksi melalui marketplace.
Kenapa Tanggalnya 1 November 2026?
DJP mengumumkan penundaan pemberlakuan ketentuan ini sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan berdasarkan PMK 37/2025 dijadwalkan mulai 1 November 2026. Alasannya adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Ada detail yang mudah terlewat. Pengumuman penundaan menyebut keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace yang telah terbit akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. Jadi seller sebaiknya tidak hanya berpatokan pada daftar lama, tetapi juga memperhatikan notifikasi resmi marketplace dan pembaruan DJP menjelang tanggal berlaku.
Empat marketplace besar memang telah diumumkan dalam penunjukan sebelumnya, tetapi mekanisme penundaan membuat penunjukan tersebut perlu diterbitkan kembali. Status paling aman adalah mengikuti keputusan baru DJP dan pemberitahuan resmi masing-masing platform.
Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli: Bagaimana Statusnya?
Pada 1 Juli 2026, DJP mengumumkan empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk, yaitu PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Namun setelah penundaan diumumkan, keputusan penunjukan yang sudah terbit disebut akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Karena itu, artikel ini tidak menganggap otomatis bahwa daftar final per 1 November pasti identik tanpa keputusan baru. Yang jelas, seller di empat platform tersebut layak mempersiapkan data pajaknya dari sekarang karena semuanya pernah masuk daftar penunjukan awal.
| Platform yang pernah diumumkan | Yang perlu dipantau seller |
|---|---|
| Blibli | Notifikasi seller center, permintaan NPWP/NIK, surat pernyataan, dan informasi penunjukan kembali. |
| Shopee | Pembaruan data identitas pajak, dokumen omzet, serta mekanisme pemungutan di transaksi. |
| Tokopedia | Pengumuman resmi platform, data seller, invoice dan bukti pemungutan. |
| Lazada | Validasi identitas, pengaturan akun usaha dan dokumen pengecualian bila memenuhi syarat. |
Siapa yang Bisa Dipungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5%?
Secara umum, subjek yang dibahas PMK 37/2025 adalah pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui sistem perdagangan elektronik. Pedagang bisa berupa orang pribadi atau badan, sepanjang masuk dalam definisi dan transaksi yang diatur.
Dari peredaran bruto pada dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Bukan semua platform otomatis menjadi pemungut tanpa penunjukan.
Pemungutan mengikuti transaksi yang masuk melalui sistem platform.
Dokumen tagihan dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
Seller Orang Pribadi dengan Omzet sampai Rp500 Juta Bagaimana?
Ini bagian yang paling penting untuk seller kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Jadi batas Rp500 juta bukan sekadar angka yang otomatis dibaca sistem tanpa tindakan dari seller.
DJP menjelaskan bahwa seller perlu menyampaikan informasi identitas berupa NPWP atau NIK dan alamat korespondensi. Untuk orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta, seller juga perlu menyampaikan surat pernyataan bermeterai sesuai format dalam PMK 37/2025.
Kalau seller sebenarnya masih di bawah atau sama dengan Rp500 juta tetapi tidak menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan, marketplace dapat tetap melakukan pemungutan. Jadi hak pengecualian perlu diikuti dokumen yang benar.
Rp500 Juta Itu Dihitung per Toko atau Digabung?
Jangan menghitung batas Rp500 juta hanya dari satu akun toko. Penjelasan DJP menyebut peredaran bruto mencakup keseluruhan usaha wajib pajak dalam satu tahun, termasuk toko online di beberapa marketplace dan toko offline. Jadi memecah penjualan ke beberapa akun tidak berarti setiap akun mendapat jatah Rp500 juta sendiri.
DJP juga menjelaskan bahwa satu surat pernyataan untuk satu pedagang dalam negeri atau satu NPWP/NIK dapat digunakan untuk seluruh akun yang dimiliki dan disampaikan kepada semua marketplace tempat seller berjualan. Secara praktik, seller multi-platform justru perlu punya catatan omzet terpusat agar tahu kapan akumulasi omzet mendekati batas.

Kalau Omzet Lewat Rp500 Juta di Tengah Tahun?
Misalnya kamu memulai tahun dengan omzet yang masih rendah dan sudah menyerahkan surat pernyataan bahwa peredaran bruto belum melebihi Rp500 juta. Beberapa bulan kemudian penjualan meningkat dan total omzet tahun berjalan akhirnya melewati Rp500 juta. Dalam kondisi seperti ini, seller harus memperbarui informasi kepada marketplace sesuai ketentuan.
FAQ resmi DJP memberi contoh bahwa jika batas Rp500 juta terlampaui pada bulan tertentu, surat pernyataan bahwa omzet sudah melebihi Rp500 juta disampaikan paling lambat akhir bulan tersebut. Pemungutan kemudian dilakukan mulai masa berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Contoh Hitung Supaya Lebih Kebayang
Omzet transaksi marketplace dalam satu bulan: Rp80.000.000
PPh Pasal 22: 0,5% × Rp80.000.000 = Rp400.000
Angka ini contoh sederhana untuk memahami tarif. Perlakuan akhir pajaknya tetap mengikuti status dan skema pajak seller.
Marketplace A: Rp50.000.000
Marketplace B: Rp25.000.000
Total omzet marketplace bulan itu: Rp75.000.000
Jika keduanya termasuk transaksi yang dipungut: 0,5% × Rp75.000.000 = Rp375.000
Jika omzet tahun berjalan masih sampai Rp500 juta dan seller telah menyerahkan surat pernyataan sesuai ketentuan, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas dasar pengecualian tersebut.
Apa yang Harus Disiapkan Seller Sebelum November?
Kalau kamu sudah mulai menata pembukuan sekarang, November tidak akan terasa seperti perubahan mendadak. Kunci paling sederhana adalah punya satu catatan omzet yang menyatukan seluruh kanal penjualan, bukan spreadsheet terpisah yang tidak pernah dicocokkan.

Invoice Marketplace Jadi Penting, Jangan Dibuang
Salah satu hal menarik dalam PMK 37/2025 adalah dokumen tagihan atau invoice elektronik dari sistem marketplace dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Ini membuat seller perlu memperlakukan invoice bukan sekadar bukti pesanan, tetapi bagian dari arsip pajak.
Minimal, seller sebaiknya menyimpan laporan transaksi bulanan, invoice, catatan retur atau pembatalan, dan rekonsiliasi saldo yang benar-benar diterima. Kalau platform menyediakan ekspor data, biasakan unduh berkala. Jangan menunggu akhir tahun saat transaksi sudah ribuan baru mencoba menyusun semuanya dari awal.
Apakah Setelah Dipungut Marketplace Masih Harus Lapor SPT?
Ya, pemungutan oleh marketplace tidak otomatis menghapus kewajiban pelaporan pajak. Mekanisme ini memindahkan sebagian proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan oleh pihak pemungut, tetapi seller tetap perlu memastikan data penghasilan dan pajaknya masuk dengan benar dalam kewajiban perpajakan tahunan.
Karena itu, pemungutan otomatis jangan dianggap sebagai alasan untuk tidak membuka Coretax sama sekali. Untuk persiapan pelaporan tahunan, kamu bisa lanjut ke panduan cara lapor SPT Tahunan UMKM melalui Coretax 2026/2027 agar gambaran administrasinya lebih utuh.
Apakah Pembeli Ikut Kena Potongan 0,5%?
Dalam skema yang dibahas PMK 37/2025, pihak yang penghasilannya menjadi dasar pemungutan adalah pedagang dalam negeri. Jadi jangan menyederhanakannya menjadi "pembeli kena pajak tambahan 0,5% saat checkout". Marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan seller yang masuk melalui transaksi elektronik yang memenuhi ketentuan.
Tentu saja masing-masing platform dapat memiliki biaya layanan, komisi, promo, ongkir, atau komponen lain yang terpisah dari pajak. Seller sebaiknya membedakan potongan pajak dengan biaya komersial marketplace agar margin produk tidak salah dihitung.
Transaksi Apa yang Dikecualikan?
PMK 37/2025 juga memuat kondisi yang tidak dilakukan pemungutan, antara lain WP orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang sudah menyampaikan surat pernyataan, transaksi pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas sesuai ketentuan, jasa angkutan tertentu, penjualan pulsa dan kartu perdana, kategori emas atau perhiasan tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Daftar pengecualian punya detail hukum masing-masing, jadi jangan hanya melihat nama barang lalu langsung menyimpulkan bebas pungutan. Untuk kasus khusus, cek PMK 37/2025 dan informasi resmi DJP atau konsultasikan dengan petugas pajak.
Bagaimana dengan Seller yang Punya Toko Offline Juga?
Ini justru alasan pencatatan omzet terpusat menjadi penting. Untuk membaca batas omzet orang pribadi, DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto mencakup keseluruhan usaha, termasuk toko online dan offline. Jadi jangan sampai laporan marketplace terlihat kecil, padahal omzet gabungan dari toko fisik, WhatsApp, website, dan platform lain sudah jauh lebih besar.
Kalau usaha sedang bertumbuh dan mulai butuh tambahan modal, pisahkan juga keputusan pembiayaan dari pencatatan pajak. Artikel peluang dan risiko pembiayaan UMKM berbasis teknologi bisa menjadi bacaan lanjutan agar ekspansi bisnis tidak membuat arus kas justru berantakan.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Seller
FAQ PPh Marketplace 0,5% 2026
Apakah semua seller Shopee otomatis kena PPh 0,5%?
Tidak otomatis. Pemungutan bergantung pada penunjukan marketplace, status seller, omzet, jenis transaksi, dan dokumen pengecualian bila memenuhi syarat.
Kalau omzet orang pribadi baru Rp300 juta setahun, apakah dipotong?
WP orang pribadi dengan omzet tahun berjalan sampai Rp500 juta dapat tidak dipungut sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Kalau punya dua toko Shopee dan satu toko Tokopedia, batas Rp500 juta jadi Rp1,5 miliar?
Tidak. Batas dibaca atas keseluruhan peredaran bruto wajib pajak, bukan Rp500 juta per akun.
Apakah satu surat pernyataan harus dibuat untuk setiap toko?
FAQ DJP menjelaskan satu surat pernyataan untuk satu NPWP/NIK dapat digunakan untuk seluruh akun yang dimiliki dan disampaikan ke semua marketplace.
Apakah PPh 0,5% dihitung setelah dipotong komisi marketplace?
Dasarnya adalah peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan sesuai ketentuan, bukan sekadar dana bersih yang masuk setelah biaya layanan.
Kalau transaksi dibatalkan atau diretur?
PMK mengatur dokumen tagihan dan pembatalannya. Seller sebaiknya menyimpan dokumen pembatalan atau retur agar rekonsiliasi transaksi dan pajak tidak kacau.
Apakah masih perlu Coretax?
Ya. Pemungutan marketplace tidak menghapus kebutuhan seller untuk memeriksa data dan memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya.
Checklist Singkat Menjelang 1 November 2026
Seller Tidak Perlu Panik, Tapi Jangan Menunggu Hari H
Mekanisme ini pada dasarnya dibuat untuk memindahkan sebagian pekerjaan administrasi pajak ke marketplace, bukan untuk membuat jenis pajak baru. Tetapi otomatisasi hanya akan terasa memudahkan kalau data seller rapi. Kalau identitas tidak cocok, omzet tidak pernah direkap, atau surat pernyataan tidak disiapkan, potongan otomatis justru bisa menjadi sumber kebingungan baru.
Masih ada waktu sebelum 1 November 2026. Gunakan waktu tersebut untuk mengecek akun marketplace, merapikan NPWP/NIK, menggabungkan catatan omzet, memahami apakah usaha masih berada dalam fasilitas UMKM, dan menyimpan invoice dengan disiplin. Ketika implementasi dimulai, kamu sudah tahu apa yang harus diperiksa dan tidak perlu belajar semuanya saat saldo transaksi mulai berubah.
Direktorat Jenderal Pajak — Penundaan Waktu Pemberlakuan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Direktorat Jenderal Pajak — Pemungutan PPh oleh Marketplace dan FAQ PMK 37/2025
Direktorat Jenderal Pajak — Penunjukan empat marketplace sebagai pemungut PPh
Peraturan Menteri Keuangan — PMK Nomor 37 Tahun 2025
Tidak ada komentar